Kiss FM Medan – Australia berencana untuk memberlakukan batas usia minimum untuk mengakses media sosial, kemungkinan antara usia 14 dan 16 tahun. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah kesehatan mental dan fisik anak-anak. 

Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan uji coba teknologi verifikasi usia sebelum menerapkan larangan tersebut akhir tahun ini.

Undang-undang tersebut akan menjadikan Australia salah satu negara pertama yang memberlakukan pembatasan usia tersebut.

Banyak orang di wilayah tersebut yang khawatir bahwa platform media sosial menyebabkan perilaku adiktif, yang memungkinkan terjadinya perundungan, perjudian, dan kejahatan dunia maya. Albanese menyebut dampak media sosial terhadap kaum muda sebagai “ancaman.”

Pemerintah di Malaysia, Singapura, dan Pakistan telah berupaya untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa bulan terakhir, meskipun alasan dan metodenya berbeda. Dan, minggu ini, Malaysia menghentikan rencananya untuk mengalihkan lalu lintas internet dan menerapkan ‘kill switch’.

Melarang anak-anak menggunakan media sosial telah menjadi kebijakan resmi kedua belah pihak dalam koalisi yang berkuasa (Partai Liberal Australia dan Partai Nasional Australia) sejak Juni.

Albanese mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan batas usia minimum 14-16 tahun, dan bahwa ia secara pribadi lebih suka usia 16 tahun sebagai usia termuda untuk mengizinkan akses ke situs-situs seperti Instagram dan Tiktok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here