Kiss FM Medan – Keresahan kamu soal Mixue halal atau tidak akhirnya terjawab sekarang. Melalui sidang yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023, Mixue dinyatakan sebagai produk yang halal dan suci untuk dikonsumsi oleh masyarakat Muslim Indonesia.
MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Faktor ini yang bikin fatwa halal untuk Mixue jadi makan waktu.
Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Gimana? udah lega ya? udah bisa nih jajan Mixue halal depan gang.