Kiss FM Medan – Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas membuat jalanan kota menjadi hiruk pikuk alias macet, sering terjadi kecelakaan, bahkan tidak nyaman lagi dilewati.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, bahkan kendaraan tidak lengkap seperti lampu mati, spion tidak ada, hingga kerap kali melanggar lampu merah di jalan ternyata memiliki tindak pidana yang dibebankan pada pelaku menjadi sebuah denda atas kesalahan yang mereka lakukan.

Besaran denda yang harus dibayarkan oleh pemotor pelanggar lalu lintas tergantung beratnya pelanggaran yang mereka lakukan. Polantas Indonesia kemarin membagikan

  1. Tidak memiliki SIM: Denda Maksimal Rp1 juta (Pasal 281)
  2. Tidak dapat menunjukkan SIM: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  3. Tidak dapat menunjukkan STNK: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  4. Tidak memenuhi kelengkapan utama: Denda Maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  5. Tidak memakai helm SNI: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  6. Penumpang Tidak Menggunakan Helm: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 2)
  7. Plat nomor tidak ada/tidak sesuai dengan yang ditetapkan Polri: Denda Maksimal Rp500 ribu (pasal 280)

Berikut unggahan akun @polantasindonesia mengenai denda-denda yang akan diberikan pada pengemudi motor yang melanggar peraturan berkendara dan saat berlalu lintas. Ternyata video ini hasil dari kreativitas para akademisi Universitas Mercu Buana lho rekan sebaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here